animasi-bergerak-selamat-datang-0135

Kamis, 11 April 2019

Beberapa Contoh Kasus UUITE

Beberapa Contoh Kasus UUITE

 

Dijaman era teknologi ini tidak cuma tentang berkembangnya jaman saja melaninkan kejahatan-kejahatanpun bayak terjadi di dunia Internet, di Indonesiapun sekarang banyak kasus kejahatan di dunia Internet yang berpotensi melanggar aturan dalan UUITE.

Berikut beberapa contoh-contoh kasus dari beberapa pasal-pasal dalam UUITE :

1.              Pasal 26 ayat 1

Kamu tentu pernah melakukan screenshot atas obrolan di aplikasi pesan WhatsApp, Line, atau di aplikasi media sosial macam Instagram dan Facebook. Hati-hati jika kamu hendak menyebarluaskan screenshot percakapan, karena apa yang kamu lakukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Melanggar atau tidak melanggarnya di sini tergantung dari isi pesan pada screenshot tersebut. Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE).
Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Berdasarkan penjelasan di atas, Wahyudi Djafar selaku Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), menggarisbawahi hal penting bahwa menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang. Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

2.              Pasal 27 ayat 1
Pengaturan UU ITE tentang kesusilaan tertuang dalam Pasal 27 ayat 1, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Di dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif.

Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:
1.              Perbuatan: mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya.
2.              Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”
3.             Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Untuk unsur subyektifnya berupa kesalahan, yaitu yang dimaksud dengan “dengan sengaja”.
Pengaturan UU ITE dalam hal kesusilaan atau pornografi, khususnya ketentuan mengenai pornografi dan sanki pidananya disinkronasikan dengan UU Pornografi.

UU ITE dan UU Pornografi pada dasarnya saling melengkapi. Pasal 27 ayat 1 UU ITE adalah melarang orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses muatan yang melanggar kesusilaan. Sedangkan UU Anti Pornografi mengatur batasan pornografi yang merupakan bagian dari “hal yang melanggar kesusilaan” yang diatur dalam UU ITE. Pasal 1 butir 1 UU Pornografi mendefinisikan Pornografi sebagai “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” Kemudian, Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denagn undang-undang tersebut.

Contoh kasus berkenaan dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dapat kita lihat pada kasus berikut dengan putusan Nomor 476/PID.Sus/2013/PN.Slmn. Pada surat keputusan tersebut telah menjatuhkan putusan kepada HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG yang lahir di Yogyakarta tanggal 21 Mei 1966, menyatakan terdakwa HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Bukti elektronik yang disita adalah berupa 1(satu) buah CPU server; 3(tiga) buah CPU biling, No.10, 15 dan 17; 1(satu) buah CPU biling; 1(satu) buah monitor; 1(satu) buah mouse; 1(satu) buah keyboard ; 1(satu) buah switch;
Modus kejahatannya adalah saudara HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG selaku pengelola warnet yang bernama BELLA NET menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Saudara HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG menyimpan file-file berupa film dan gambar porno yang didapatkannya dari situs porno, sehingga user (pengguna) warnet dapat mengakses file-file yang bermuatan pornografi tersebut.
Jika kita melihat pada kasus tersebut, maka unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” telah terpenuhi. Berdasarkan fakta di persidangan, dan sesuai dengan keterangan saksi dan terdakwa sendiri, dan dengan adanya barang bukti yang diperoleh, maka saudara HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG telah melanggar Pertama melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) yo Pasal 27 ayat (1) UU.RI.No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Kedua melanggar ketentuan pasal 30 yo pasal 4 ayat (2) UU.RI.No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, atau Ketiga melanggar pasal 282 ayat (1) dan (3) KUHP dan Majelis akan membuktikan unsur pasal 45 ayat (1) yo pasal 27 ayat (1) UU.RI.No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, sesuai fakta yang diperoleh dipersidangan.

3.              Pasal 31 ayat 1
Mantan pemain sepak bola asal Kroasia, Vedran Muratovic (34), diringkus polisi lantaran membobol data nasabah bank dengan modus skimming. Dia diringkus bersama tiga WN Bulgaria berinsial LS (33), MVY (40) dan MIM (33). "Kami behasil ungkap pencurian uang dengan ATM palsu, artinya data diambil dari orang lain melalui alat pemindah data, sehingga ATM yang palsu ini dipakai untuk ambil uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2017). Menurut Nico, kasus ini diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari nasabah yang merasa uang di rekeningnya berkurang secara tak wajar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Vedran dan tiga rekannya di kawasan Jakarta Pusat. "Jadi data itu diambil dari luar (negeri), ada kelompok yang sediakan data dan eksekutor di sini (Indonesia), nah kami sedang dalami yang kelompok sediakan data dengan Interpol. Usai ambil data dari luar, mereka pindah ke kartu ATM kosong ini, ada alatnya dan komputernya, termasuk nomor pinnya," kata Nico. Baca juga : Pelat Mobil Dimodifikasi, Seorang Pemain Bola Klub Persija Ditilang Polisi Menurut Nico, komplotan ini sudah beraksi selama dua bulan. Mereka menggasak uang ratusan juta dari rekening para korbannya. Akibat ulahnya, mereka terancam dijerat Pasal 263 KUHP dan atau 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 Ayat (1) & (2) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono menambahkan, Vedran pernah bermain di klub sepak bola asal Indonesia. "Dia pernah main di Persiba tahun 2015," kata Aris. Berdasarkan data yang dilansir situs www.transfermarkt.com, Vedran juga diketahui pernah bermain di Persebaya pada tahun 2012 dan di Serawak FC pada tahun 2012 lalu.

4.              Pasal 43 ayat 6
Adlun Fiqri, seorang mahasiswa di Ternate, ia mengupload video dugaan suap yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Resort Ternate (Polres Ternate) saat melakukan tilang kendaraan bermotor. Perbuatan yang seseungguhnya ditujukan untuk mengungkapkan dan mengkoreksi prilaku aparat penegak hukum demi kepentingan umum di respon berbeda oleh Polisi. Ia  malah mendapat penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh Polres Ternate atas dasar tindak pidana Penghinaan ,
kuat dugaan bahwa penahanan terhadap Adlun Fiqri,  mengabaikan syarat penting penahanan, (tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran  tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti).  Seharusnya  untuk kasus Adlun Fiqri  berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE,  penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya suatu penahanan,Tim Advokasi khawatir  bahwa ada kemungkinan polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE

5.              Pasal 45 ayat 1

Prita di laporkan oleh rs omni internasional atas tuduhan pencemaran nama baik melalui pesan elektronik. Email tersebut berisikan pengalamannya saat di rawat di unit RS tersebut.

6.              Pasal 45A ayat 1
Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Ini pelajaran bagi masyarakat agar penggunaan media sosial dengan memberikan informasi agar bijak dan selalu mengecek kebenaran. Jangan mengandung unsur pornografi, isu SARA, berita bohong. Ujaran kebencian sudah diatur UU ITE," 

7.              Pasal 45B ayat 1
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyandang status sebagai tersangka. CEO MNC Grup ini diduga melanggar Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Kasus yang menjerat Hary Tanoe bermula setelah ia mengirimkan beberapa pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto. Pesan pertama pada Selasa 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30 WIB berbunyi:

“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Selanjutnya pada 7 dan 9 Januari 2016 Hary Tanoe kembali mengirim pesan serupa. Hanya saja dalam pesan 7 Januari 2016 ia membubuhi kalimat tambahan di akhir pesan: “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”

Yulianto yang saat itu sedang menangani kasus restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom, di mana Hary Tanoe menjadi saksi sekaligus komisaris perusahaan merasa tak nyaman. Ia menilai pesan-pesan yang dikirim Hary sebagai ancaman. Atas dasar itulah pada 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.

Selasa, 09 April 2019

KEJAHATAN YANG TERJADI DI INTERNET


KEJAHATAN YANG TERJADI DI INTERNET
(CYBER CRIME)


Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

pelaku cyber crime
Pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Jenis-jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
  1. Unauthorized Aces

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

  1. Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

  1. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

  1. Cyber Terorism

Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Contoh kasus cyber crime di Indonesia
  1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
  2. Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
  3. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
  4. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
  5. IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
  6. Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Upaya Pencegahan Cyber Crime
Banyak di antara kita yang belum sadar, tapi, pelaku kejahatan dunia maya selalu mengincar calon korbannya. Termasuk mereka yang kelihatannya aman-aman. Karena, cyber crime nggak mengenal tempat dan waktu.
Maka dari itu, perlu penanganan yang tepat untuk mencegah cyber crime terjadi pada pribadi. Berikut ini 12 langkah sederhana untuk menghindari dan menangani kejahatan di dunia maya.

1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan

Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.

2. Jangan gunakan software bajakan

Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open source yang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.
Karena, biasanya yang nggak open source banyak yang bayar. Mengingat, orang Indonesia enggan keluar duit untuk beli software asli dan lebih memilih bajakan.

3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date

Penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security software sebelumnya.

4. Menggunakan data encryption

Misalnya, seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga komunikasi teks yang jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang nggak sah.

5. Selalu miliki sikap waspada

Waspada itu sangat perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya, tapi, di dunia nyata semua akibatnya nggak bisa di putar balik. Waspadalah!

6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur


Sekarang ini, banyak data transaksi bank dikirim melalui email. Oleh karena itu, nggak ada salahnya untuk memeriksa transaksi secara teratur. Ini dilakukan supaya bisa dengan cepat mengetahui apakah ada transaksi yang nggak benar.
Jika menggunakan kartu kredit, bisa langsung menghubungi bank dan memblokirnya. Bisa juga mengajukan keluhan kepada bank supaya transaksi dibatalkan.

7. Rajin mengganti kata sandi

Jangan malas untuk mengganti kata sandi akun-akun yang penting secara berkala. Tapi, pastikan untuk menggunakan kombinasi karakter huruf, angka dan atau simbol yang rumit supaya nggak mudah dijebol.

8. Backup data-data secara rutin

Sebaiknya, pengguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.

9. Jangan sembarang membagikan info pribadi

Jaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan yang nakal dan salah. Jika nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik jangan dimasukkan data-data pribadi yang penting ke dalam media sosial. Jika ingin membagikan, bagikan kepada orang terpecaya, jangan cuman orang terdekat saja. Karena, orang terdekat belum tentu orang yang terpercaya.
Dan jangan cuman karena alasan supaya banyak teman, lantas memasukkan semua data pribadi ke media sosial. Itu adalah kesalahan fatal.

10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan

Selain mengabaikan lampiran email dan URL / alamat web yang mencurigakan, jangan hiraukan juga postingan-postingan aneh yang banyak bergentayangan di media sosial. Kecerobohan cuman akan merugikan diri-sendiri.

11. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang

Misal, ketika ada tawaran menarik berupa free merchandise atau online sale, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Santai saja dan pelajari apa yang mereka tawarkan.

12. Laporkan ke pihak yang berwenang

Faktanya, masih banyak kasus kejahatan cyber yang nggak dilaporkan. Tapi, mulai sekarang jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Khususnya, untuk hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, pemerasan, penindasan dan pencurian identitas.